Pendiri

Pendiri

Senin, 07 April 2014

SEKILAS AL-BAROKAH

Paguyuban Petani Al-Barokah merupakan sebuah organisasi masyarakat pedesaan yang berbasis pada pertanian yang beridiologi organik  (padi / beras organic)
            Al-Barokah didirikan pada 16 September 1989 oleh para petani penggarap di Desa Ketapang, Kec. Susukan Kab, Semarang, Organisasi ini telah berbadan hokum dengan akta notaries Muhammad Fauzan, SH Salatiga tanggal 14 September 2004  nomor 24. Sebagai embrionya ada  396 petani (220 laki-laki, 176 perempuan) yang menyebar di 2 Kecamatan (Susukan dan Kaliwungu) sampai saat ini telah menyebar di beberapa kecamatan se Kab. Semarang, dengan luas lahan 83 ha, yang sudah tersertifikasi organik 26 ha,  45 ha semi organik yang akan beralih ke organik dan tersertifikasi kedepan akan bertambah meluas se provinsi Jawa Tengah.
            Organisasi ini dijalankan secara demokratis. Dengan SP (Strategig Planning) para petani mampu menghasilkan master plan organisasi taninya. Setiap tahun diadakan RUBANI (Rapat Umum Anggota Paguyuban Petani) untuk pemilihan kepemimpinan dan penyusunan program tahunan. Kepengurusan organisasi petani ini terdiri dari Dewan Pleno Paguyuban (sebagai legeslatif) dipilih melalui RUBANI dan Ketua pelaksana paguyuban (sebagai exsekutif), dipilih secara langsung oleh anggota (petani penggarap) melalui Pemilu Paguyuban dengan masa jabatan 4 tahun.
Sebagai organisasi akar rumput di komunitas, organisasi ini menitik beratkan pada sector ekonomi anggotanya. Wadah untuk menjalankan usaha-usaha ekonomi kerakyatannya adalah  lembaga ekonomi petani dalam bentuk Koperasi Serba Usaha Gardu Tani Al-Barokah, dan LKMA (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) yang telah berbadan hukum oleh Diperindakkop pada tanggal 15 November 2002 nomor 267/BH/KOK. II. 1/188. 4/XI/2003. Untuk mewujudkan cita-cita pemberdayaan ekonomi petani penggarap kedepan Al-Barokah bermitra dengan 35 paguyuban petani lainnya sejawa tengah dalam wadah Serikat Paguyuban Petani Qoryah Thayyibah (SPPQT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar