Paguyuban Petani Al-Barokah merupakan sebuah organisasi
masyarakat pedesaan yang berbasis pada pertanian yang beridiologi organik (padi / beras organic)
Al-Barokah didirikan
pada 16 September 1989 oleh para petani penggarap di Desa Ketapang, Kec.
Susukan Kab, Semarang, Organisasi ini telah berbadan hokum dengan akta notaries
Muhammad Fauzan, SH Salatiga tanggal 14 September 2004 nomor 24. Sebagai embrionya ada 396 petani (220 laki-laki, 176 perempuan) yang
menyebar di 2 Kecamatan (Susukan dan Kaliwungu) sampai saat ini telah menyebar
di beberapa kecamatan se Kab. Semarang, dengan luas lahan 83 ha, yang sudah
tersertifikasi organik 26 ha, 45 ha semi
organik yang akan beralih ke organik dan tersertifikasi kedepan akan bertambah meluas
se provinsi Jawa Tengah.
Organisasi
ini dijalankan secara demokratis. Dengan SP (Strategig Planning) para petani mampu menghasilkan master plan
organisasi taninya. Setiap tahun diadakan RUBANI (Rapat Umum Anggota Paguyuban
Petani) untuk pemilihan kepemimpinan dan penyusunan program tahunan. Kepengurusan
organisasi petani ini terdiri dari Dewan Pleno Paguyuban (sebagai legeslatif) dipilih
melalui RUBANI dan Ketua pelaksana paguyuban (sebagai exsekutif), dipilih
secara langsung oleh anggota (petani penggarap) melalui Pemilu Paguyuban dengan
masa jabatan 4 tahun.
Sebagai organisasi
akar rumput di komunitas, organisasi ini menitik beratkan pada sector ekonomi
anggotanya. Wadah untuk menjalankan usaha-usaha ekonomi kerakyatannya adalah lembaga ekonomi petani dalam bentuk Koperasi
Serba Usaha Gardu Tani Al-Barokah, dan LKMA (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis)
yang telah berbadan hukum oleh Diperindakkop pada tanggal 15 November 2002 nomor
267/BH/KOK. II. 1/188. 4/XI/2003. Untuk mewujudkan cita-cita pemberdayaan ekonomi
petani penggarap kedepan Al-Barokah bermitra dengan 35 paguyuban petani lainnya
sejawa tengah dalam wadah Serikat Paguyuban Petani Qoryah Thayyibah (SPPQT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar